Kamis, 09 Juni 2016

Belajar Gender dan Orientasi Seksual dari Pernikahan Aming

Dicopas dari link ini.


Saya ucapkan selamat menempuh hidup baru untuk aktor Aming Supriatna Sugandhi yang menikah dengan dengan Evelyn Nada Anjani yang akrab disapa Kevin. Saya sendiri tidak kenal secara personal dengan Aming, tapi pernikahannya amat membantu saya untuk memberikan contoh yang tepat untuk memahami konsep-konsep dalam gender dan seksualitas. Khususnya hubungannya dengan negara dan masyarakat.
Tulisan ini akan membedah bagaimana masyarakat kita melihat gender dan seksualitas yang acap kali kabur dan membuat kita menyadari bahwa kita mempunyai standar norma tertentu terhadap hubungan antar manusia menyangkut seks.
Gender Sebagai Pertunjukan
Menurut Judith Butler, tak ada kondisi alamiah bagi seorang manusia selain penampakan tubuhnya. Pemikir post-strukturalis ini dikenal melalui beberapa bukunya seperti Gender Trouble dan Bodies that Matter. Dia menjelaskan bahwa gender adalah sebuah pertunjukan drag yang ditunjukkan dan diuji kepada keluarga, teman, dan masyarakat.
Masyarakat mengajarkan dan menguji agar manusia dengan penis yang dimiliki bersikap maskulin sebagai pria ataupun manusia bervagina untuk menjadi perempuan dan bersikap feminim. Dengan begitu, kita mampu melihat bahwa realitas biologis adalah sebuah “kodrat” dan peran gender adalah konstruksi.
Dalam dua foto Aming dan Kevin yang beredar di laman hiburan memperlihatkan dengan jelas bahwa gender bisa berubah dan sifatnya cair. Pada foto pernikahannya, kita dapat melihat bahwa Kevin alias Evelyn, yang sehari-harinya bersikap “tomboi”, menggunakan simbol untuk mengganti gendernya menjadi wanita, yakni dengan menggunakan pakaian wanita.
Sedangkan Aming, yang pernah berperan menjadi waria pada video clip Project Pop berjudul Jangan Ganggu Banci, terlihat menggunakan pakaian pria dan mereka terlihat bahagia. Foto kedua terlihat mereka bertukar gender: Aming menjadi wanita dan Kevin menjadi pria. Secara biologis mereka terlahir sebagai pria dan wanita, tetapi ternyata gender bisa berubah-ubah dan sifatnya cair karena memang gender adalah sebuah konstruksi sosial.
Pernikahan mereka dicatat secara resmi dan diakui negara. Hal itu terlihat dari foto buku nikah mereka berdua yang dipamerkan. Karena negara sudah disebutkan melalui representasi buku nikah tersebut, kita harus melihat bagaimana peraturan tentang menikah di Indonesia.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan tahun 1974 dijelaskan, “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.”
Hal yang bisa ditekankan dalam pernyataan tersebut adalah negara mengatur gender untuk menikah, yakni wanita dan pria bukan alat kelamin atau seksnya.
Teori tentang Queer
Pernikahan ini juga memperlihatkan bahwa jenis kelamin, gender, dan orientasi seksual adalah tiga hal yang terpisah. Pria yang berpenampilan kemayu dan dianggap melambai selalu dipertanyakan orientasi seksualnya. Pria kemayu selalu diidentikkan dengan gay, anak laki-laki yang bersikap seperti perempuan juga kerap kali mengalami bullying dan diskriminasi oleh keluarga dan teman sepergaulannya. Padahal belum tentu pria bersikap kemayu itu gay.
Begitu pula wanita yang berpenampilan laki-laki sering dianggap tomboi dan dicap lesbian. Masyarakat sering meletakkan jenis kelamin, ekspresi gender, dan orientasi seksual dalam satu garis lurus. Seperti jika kamu mempunyai penis, kamu harus menjadi pria dan menyukai lawan jenisnya. Dan jika kamu memiliki vagina, kamu harus menjadi perempuan dan harus mempunyai hasrat kepada laki-laki yang memiliki penis.
Dikotomi wanita-pria, gay-lesbian, penis-vagina, feminim-maskulin juga menjerat kita pada pemahaman oposisi biner. Kenyataannya, ekspresi gender, jenis kelamin, dan orientasi seksual tidak sesederhana itu.
Pada kasus interseks misalnya, jika menyandarkan kategori wanita-pria terbatas pada konstruksi di masyarakat, maka manusia yang dilahirkan dengan dua jenis kelamin sulit mendapati dirinya cocok pada norma yang berlaku di masyarakat. Interseks dilahirkan dengan dua jenis kelamin dan “dipaksa” untuk memilih jenis kelamin berikut gendernya.
Untuk orientasi seksual tidak terbatas pada gay-lesbian dan heteroseksual, ada pula biseksual yang berhasrat pada jenis kelamin apa pun atau panseksual yang berhasrat pada beragam ekspresi gender.
Kenyataan yang ada di masyarakat tersebut melahirkan Queer Theory. Queer adalah istilah yang digunakan pada Gerakan Masyarakat Sipil di Amerika tahun 1980-an sebagai bentuk “merebut bahasa” istilah yang digunakan oleh akademisi Queer Indonesia, Hendri Yulius. Penggunaan kata Queer sebelum abad ke-20 mengandung makna peyoratif yang digunakan oleh kelompok atau individu yang homofobik dan tidak setuju dengan seksualitas non-normatif dengan tujuan menghina.
Heteronormativitas
Kurangnya pemahaman masyarakat bahwa jenis kelamin, ekspresi gender, dan orentasi seksual adalah hal yang berbeda menggiring masyarakat pada diskriminasi. Ketidaktahuan membuat kita bersikap tak adil pada orang lain yang berbeda. Pemahaman jenis kelamin, ekspresi gender, dan orientasi seksual yang berupa garis lurus dan hanya terbatas pada perempuan dan laki-laki menjebak kita pada suatu norma sosial yang diberi nama heteronormativitas.
Heteronormativitas merumuskan norma tidak hanya pada manusia yang dianggap berperilaku menyimpang terkait gender dan seksualitasnya, tapi juga norma lain yang terkait dengan pembentukan keluarga batih seperti menjadikan menikah heteroseksual sebagai suatu kewajiban. Ketakutan tidak beralasan atau fobia menjakiti masyarakat kita sehubungan dengan hetero sebagai norma utama yang tak bisa diganggu guggat.
Homophobia adalah terminologi yang digunakan untuk kelompok atau individu yang merasa ketakutan terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBTQ). Sebab, mereka merasa enggan untuk mengetahui bahwa gender adalah konstruksi sosial sehingga ketakutan dan kebencian dianggap sebagai cara terbaik untuk melindungi “tatanan sosial”. Padahal dalam realitas di Indonesia saja, Indonesia jauh lebih ramah dalam menerima gender shifting yang banyak ditemukan dalam pementasan tari tradisional di Indonesia.
Homophobia adalah warisan dari peradaban imperialisme Barat yang berasal dari tradisi Katolik. Tradisi imperialisme ini juga membakukan institusi pernikahan yang harus heteroseksual dan seagama.
Heteronormativitas juga merugikan wanita dan pria yang heteroseksual. Stigma perawan tua dan perjaka ting-ting adalah bagian dari budaya heteronormativitas ini. Begitu pula dengan pertanyaan bernada cibiran “kapan kawin” atau “bapak, kok, kerjanya di rumah tapi istrinya kelayaban”.
Heteronormativitas melahirkan stigma dan diskriminasi yang merugikan tidak hanya berbentuk dalam percakapan sehari-hari, tapi juga norma seperti wanita identik dengan dapur, sumur, kasur, dan laki-laki yang harus maskulin dengan tidak harus merepresi emosi dan perasaan sensitifnya.
Cibiran heteronormatif ini muncul pada komentar-komentar netizen terhadap pernikahan Aming dan Kevin yang dianggap “pernikahan sejenis”. Padahal secara biologis pasangan ini berbeda jenis hanya memiliki gender amat cair dan bertukar-tukar. Masyarakat yang terjebak pada heteronormativitas menjadikan heteroseksual sebagai norma kaku berikut dengan ekspresi gender dan jenis kelaminnya.
Netizen yang mencibir terperangkap dalam gender sebagai identitas final tanpa melihat kemungkinan partikular yang selalu bisa terjadi pada masyarakat yang beragam ini.
Terkait: