Sabtu, 27 Maret 2010

Khatib Perempuan


oleh Sri Rahayu Arman

"ENAM ’L’ (laki-laki lagi, laki-laki lagi)," gerutu Gifta (24) tak kuasa menahan jemu setiap kali menyimak ceramah. "Kenapa khatib-shalat Jumat ataupun shalat tarawih-selalu laki-laki? Tak adakah kesempatan bagi dai perempuan untuk berkhotbah?"

GERUTUAN Gifta cukup beralasan. Dari sekian ribu masjid di Tanah Air, tak satu pun perempuan menjadi khatib. Satu-satunya perempuan yang ia dengar berani berkhotbah Jumat di hadapan pria adalah Prof Amina Wadud, sarjana Muslim terkemuka. Ia naik mimbar Masjid Claremont Main Road di Cape Town di Afrika Selatan. Namun, Wadud menuai kritik bertubi-tubi tak
hanya dari kalangan pria Muslim, melainkan juga dari kaumnya sendiri-para Muslimah-di sana. Bahkan, lembaga yang berpengaruh di Cape Town, Dewan Syariah Islam, dan para pendukungnya mengancam hukuman mati kepada siapa pun yang punya ideologi di belakangnya atas kejadian bersejarah itu (Esack: 2004).

Sebagai Muslimah kritis, Gifta tak tinggal diam. Ia membuka-buka literatur Islam di perpustakaannya. Ia pun dikejutkan sebait kalimat yang dibacanya berulang-ulang: "Salah satu syarat menjadi khatib adalah laki-laki." Seketika itu otaknya dijejali pertanyaan: mengapa khatib hanya dibatasi bagi laki-laki dan tidak ada kesempatan bagi perempuan? Begitu diskriminatifkah Islam sehingga untuk menjadi khatib harus berjenis kelamin laki-laki? Ataukah hal ini sekadar konstruksi fuqaha (ahli hukum Islam) yang hampir semuanya laki-laki?

Kegelisahan Gifta sangat penting ditelaah lebih jauh. Lebih dari sekadar ada diskriminasi fikih terhadap nilai ibadah laki-laki dan perempuan, hal ini memicu kita membongkar sejarah domestifikasi atau subordinasi perempuan dalam masyarakat Islam.

Secara umum, khatib adalah orang yang menyampaikan ajaran agama atau khotbah sebelum shalat Jumat atau kegiatan keagamaan lain. Untuk itu, seorang khatib harus memiliki kecakapan dan pengetahuan agama yang baik. Dan kini yang memiliki kecakapan dan pengetahuan agama yang cukup tak hanya laki-laki. Terbukti, kini mubalig perempuan telah bermunculan.
Sayangnya, mereka tetap tidak bisa menjadi khatib maupun iman shalat di masjid. Mereka hanya bisa menjadi khatib atau imam di rumah atau pelbagai majelis taklim di kalangan perempuan sendiri.

Jelaslah, perempuan tidak boleh berkhotbah di masjid bukanlah karena ketidakmampuan mereka. Setidaknya, ada tiga hal yang menjadi alasan pembatasan khatib hanya bagi laki- laki.

Pertama, berawal dari ketidaksunahan perempuan melakukan shalat berjemaah di masjid. Pandangan itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu Daud, "Janganlah kamu melarang perempuan-perempuan kamu sekalian untuk datang ke masjid, tetapi rumah lebih baik baginya." Juga dituturkan dalam riwayat lain, "shalat seorang perempuan di ruang tidur lebih baik daripada ia shalat di ruang rumahnya. Jika seorang perempuan, di serambi rumahnya lebih baik daripada ia shalat di masjid" (di riwayatkan Al-Bayhaqi. Lihat As-Sunnah al-Kubra, Juz III, hlm 132).

Hadis inilah yang kemudian digunakan ulama fikih sebagai pembenaran bagi ketidakutamaan, bahkan kemakruhan, perempuan shalat berjemaah di masjid dengan alasan untuk menghindari fitnah. Karena itu, perempuan lebih disarankan shalat berjemaah di rumah sebab shalat berjemaah di masjid merupakan simbol kebebasan kaum perempuan untuk berserikat dan
beraktivitas saat itu. Untuk itu, pembatasan agar perempuan shalat berjemaah di rumah saja sama dengan mencegah perempuan melakukan sosialisasi dan aktualisasi diri. Nah, kita bisa bayangkan! Jika shalat berjemaah di masjid saja dimakruhkan, bagaimana jika ia menjadi seorang khatib, orang yang memberi ceramah? Jelas, mustahil.

Kalau kita cermati hadis di atas, itu bisa juga ditafsirkan sebagai pilihan. Karena situasi kultural masyarakat Arab saat itu belum benar-benar aman bagi perempuan untuk keluar rumah, tetap di rumah menjadi pilihan yang lebih baik bagi mereka. Hadis riwayat Abu Daud di atas sama sekali tidak mengindikasikan ketidakbolehan perempuan shalat berjemaah atau beraktivitas di masjid.

KEDUA, adanya anggapan bahwa perempuan itu kurang berakal dan beragama. Anggapan itu bermula dari penafsiran hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah: "Wahai kaum perempuan, bersedekahlah, karena aku melihat kamu sekalian sebagai penghuni neraka paling banyak." Para perempuan bertanya, "Mengapa wahai Rasul?" Nabi SAW menjawab, "Kamu sering mengumpat dan melupakan kebaikan orang, aku sekali-kali tidak melihat orang yang (dikatakan) sempit akal dan kurang agama, tetapi bisa meruntuhkan keteguhan seorang lelaki, selain kamu." "Mengapa kami (dianggap) sempit akal dan kurang agama, wahai Rasul?" Nabi SAW menjawab, "Bukankah kesaksian perempuan dianggap setengah dari kesaksian laki-laki?" "Ya," jawab mereka. "Itulah yang dimaksud sempit akal; bukankah ketika sedang haid wanita tidak shalat dan tidak puasa?" "Ya," jawab mereka. "Itulah yang dimaksud kurang agama." (HR Imam Bukhari).

Memahami hadis ini, kebanyakan orang berkesimpulan sederhana. Karena sempit akal dan kurang agama itulah perempuan dilarang menjadi pemimpin, imam shalat, dan khatib. Padahal, jelas-jelas isi hadis ini tidak sesuai dengan prinsip dasar Al Quran, yakni kesetaraan (masâwah). Untuk itulah hadis ini perlu di telaah ulang. Menurut profesor hukum Islam terkemuka, Khaled M Abou El Fadl, kurangnya agama pada hadis ini bukan berarti wanita secara alamiah kurang cerdas dan kualitas agamanya lemah. Namun, yang kurang itu taklifnya atau pembebanan tugas ibadahnya. Pembebanan tugas ibadah bagi perempuan memang lebih sedikit daripada laki-laki.
Ketika sedang haid, nifas, dan hamil, misalnya, wanita Muslimah diberi keringanan tidak salat dan diizinkan tidak berpuasa (tetapi harus menggantinya dengan puasa juga).

Maka, jelaslah "kurang agama" dalam hadis itu sama sekali tak menyiratkan "kurangnya kualitas iman" wanita Muslimah, melainkan "ringannya beberapa tugas agama tertentu" bagi mereka. Dan "keringanan" atau "kekurangan" itu diabsahkan agama, tanpa mengurangi mutu iman dan ibadah mereka.

Sejarah Islam membuktikan, bahkan sampai sekarang, banyak perempuan memiliki kualitas olah pikir cemerlang. Begitu pula dengan kualitas keimanannya yang mendalam. Siti Aisyah, misalnya, adalah wanita yang meriwayatkan lebih dari 10.000 hadis Nabi. Rabiah Adawiyah adalah pelopor mazhab cinta sufi. Bahkan, menurut Al-Jahiz, ulama klasik, para fukaha belakangan seperti Al-Sakhawi, Ibn Hajar al-Asqalani dan al-Suyuthi itu belajar kepada sejumlah guru perempuan (Khaled: 2004).

Ketiga, adanya anggapan suara perempuan itu aurat, pengundang hawa nafsu. Sebagaimana hadis yang dituturkan Abd Allah ibn Umar, "Perempuan adalah aurat sehingga apa pun yang berbau perempuan adalah jerat setan." Oleh karena itu, dengan berkhotbah, perempuan seakan telah membuka auratnya di muka publik dan bisa mengakibatkan munculnya hawa nafsu bagi
yang mendengarkan. Jadi, perempuan dilarang menjadi khatib karena suara perempuan dianggap mengundang hawa nafsu.

Kalau kita telusuri lebih jauh, anggapan itu sebenarnya pengaruh dari budaya pra-Islam yang menganggap diri perempuan pada dasarnya diciptakan sebagai penggoda. Untuk itu, pandangan seperti itu harus diteliti ulang. Muhammad al-Ghazali, tokoh Islam Al-Azhar, mengatakan, "Tidak seorang pun di antara ahli fikih yang mengatakan suara perempuan aurat. Jika ada, pendapat itu hanya isu bohong semata."

Lebih dari itu, memandang suara perempuan sebagai pengundang hasrat berahi kaum lelaki jelas-jelas merendahkan martabat kaum lelaki sendiri. Betapa lemahnya kualitas moral seseorang bila ia tergoda hanya karena mendengar suara, apalagi berupa nasihat keagamaan.

DENGAN demikian, ketiga alasan itu sebenarnya tidak lagi memadai untuk menolak perempuan berkhotbah. Dalil-dalil di atas harus dipahami secara kontekstual, sesuai dengan situasi dan kondisi budaya saat dalil itu dikemukakan, sebab prinsip utama dalam Islam adalah musawah, hak yang sama antara laki-laki dan perempuan, tidak mengenal pembatasan dan diskriminasi dalam pelaksanaan ibadah.

Kala situasi sekarang berbeda dengan dulu, keamanan telah sepenuhnya dijamin, dai-dai perempuan pun bermunculan, masihkah kita tidak mau memberi kesempatan bagi perempuan untuk berkhotbah atau memimpin shalat di masjid?

Barangkali di antara kita belum ada yang berani tampil seperti Prof Amina Wadud. Namun, setidaknya kita berani bertanya dalam diri kita: apa yang sebenarnya kita takutkan dan apa yang kita pertahanankan jika perempuan bicara di masjid? Apakah ada yang akan merasa bakal kehilangan otoritasnya sebagai pemimpin agama dalam masyarakat? Ataukah rasa maskulinitas kita sedang terancam? Wallahualam.

Artikel ini pernah di muat di rubrik Swara Kompas pada hari Senin, 25 Oktober 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar