Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Maret 2025

"INVISIBLE AND ASYMMETRIC WAR" SUDAH DIMULAI, KENCANGKAN SABUK PENGAMAN!

 Tulisan di bawah ini, saya copy paste dari akun facebook Fadly Abu Zayyan.


 

Kita harus mencoba melihat segala sesuatu dari perspektif yang luas. Apalagi jika itu terkait dengan komoditas yang saat ini menjadi isu global, dalam hal ini adalah energi. Termasuk terkuaknya kasus korupsi yang melanda Pertamina.

 

Kasus ini lagi-lagi menimbulkan polarisasi ke arah politik domestik. Padahal perspektifnya jauh lebih luas dari itu. Publik kubu pro pemerintah seolah menyalahkan Ahok yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, bahwa selama ini ngapain aja? Sebaliknya kubu satunya, mencoba mengarahkan seakan korupsi itu terjadi akibat ketidakmampuan Jokowi dalam mengelola negara yang kebetulan terjadi pada era pemerintahannya.

 

Dalam status singkat kemarin, sudah saya katakan bahwa kita sedang melawan Rezim Fosil. Dan yang terungkap pada kasus Korupsi Pertamina itu hanya proxy nya. Kenapa saya katakan demikian? Baiklah akan saya jelaskan pelan-pelan karena masih terkait dengan tulisan-tulisan lama saya.

 

Jika masih ingat dengan tulisan saya 5 tahun lalu pada 18/7/2020 dengan judul: "Cara Membunuh Thanos" yang intinya, Nafas Thanos adalah Uang dan Darahnya adalah Minyak (Fosil). Dengan kata lain, dalam tubuh Thanos itu terdapat Rezim Bankir dan Rezim Fosil. Maka untuk membunuhnya harus menghentikan aliran keduanya.

 

https://www.facebook.com/share/p/1646RffZUv/

 

Pendirian Danantara, Bank Emas, dan diungkapnya gunung es korupsi di Pertamina, termasuk juga Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina yang vonisnya juga diperberat, itu semua ada benang merahnya. Dan semuanya bermuara pada "Infinity Stone" milik Thanos. Apakah itu? Ya, BlackRock!

 

Pertama kita mulai dari Danantara. Terdapat tulisan saya tahun lalu, 22/11/2024 yang berjudul: "Danantara Adalah Penantang BlackRock".

 

https://www.facebook.com/share/p/1DDBfP2XQy

 

Intinya adalah Danantara berpotensi menggeser BlackRock sebagai lembaga investasi terbesar di dunia. Mengapa saya begitu optimis? Jika kita membaca tulisan "Cara Membunuh Thanos" 5 tahun lalu itu, sebenarnya saya sudah menyebut 3 negara di Asia yang menjadi proxy Thanos. Yaitu Saudi Arabia, Hongkong, dan Singapura. Nah, 3 negara inilah pemilik SWF (Sovereign Wealth Fund) terbesar di Asia yang terafiliasi ke BlackRock. Tak cukup di situ, dana yang dikelola oleh mereka, terutama di Singapura dan Hongkong, ternyata banyak yang berasal dari atau milik WNI. Nah lo! Dengan adanya SWF Danantara, tidak menutup kemungkinan dana yang mereka kelola akan pulang kampung ke Indonesia. Itu pointnya!

 

Selanjutnya, apa pula hubungannya dengan Bank Emas? Dalam sejarah sejak republik ini berdiri, baru pertama kali kita memiliki Bank Emas. Padahal negara ini penghasil emas terbesar ke 4 di dunia. Konyol bukan? Ya konyol lah! Wong setengah abad lebih hasil tambang emas dari Gunung Papua, hampir seluruhnya diboyong ke luar negeri! Dan selama itu pula kita dikadali melalui cara "Muslihat "Dalam Konsentrat" sebagaimana saya ulas pada tulisan 8 tahun lalu, 23/2/2017. Pada tulisan itu, saya juga menyinggung kecurangan dalam sektor pertambangan migas.

 

https://www.facebook.com/share/p/18pjvuJd6a/

 

Dengan adanya Bank Emas, maka emas di dalam negeri baik itu dari hasil tambang ataupun milik masyarakat tidak akan lari ke luar negeri lagi. Ini sangat penting, kenapa? Tatanan moneter dunia saat ini mengarah kepada revolusi dan kembali pada solid collateral atau kolateral berbasis emas. Dan itu sudah dimulai oleh Rusia di mana semua transaksi di negaranya, harus berdasarkan dengan nilai emas. Sebagaimana ulasan saya pada 3/4/2022 yang berjudul:

"Rusia telah kembali kepada Dinar dan Dirham"

 

https://www.facebook.com/share/p/1BCoYHqvpK

 

Terkait Revolusi Keuangan dan Energi Global, Indonesia memegang peran penting sekaligus sebagai tuan rumah bagi keduanya. Menjadi pemilik cadangan Solid Collateral terbesar di dunia, sekaligus pemilik cadangan mineral nikel sebagai kebutuhan bahan baku energi terbarukan. Itulah kenapa kita terus-menerus diganggu, karena jika hal ini terwujud maka tamatlah riwayat Thanos yang dalam serial Marvel disebut Endgame.

 

Pejabat Pertamina yang korup itu hanyalah proxy bagi mereka. Ini bisa kita lihat pada kasus Karen Agustiawan, yang sebenarnya juga menjadi hamba BlackRock sebagaimana tulisan saya pada 18/5/2024 yang berjudul:

 

Hamba BlackRock di Pertamina

 

https://www.facebook.com/share/p/18FWj9YexM

 

Dalam kasus Karen, ia didakwa melakukan komunikasi dengan pihak Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Energy dengan tujuan mendapat jabatan sebagai Senior Advisor Private Equity Group Blackstone. Dan tahukah kita siapa itu Blackstone? Ia adalah perusahaan investasi yang mana pada tahun 1995, Blackstone menjual sahamnya di BlackRock kepada PNC Financial Services seharga $250 juta.

 

Sementara untuk kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga ini justru lebih parah lagi. Mencampur bahan bakar dengan oktan yang rendah itu, tak sekedar bermotif mengeruk keuntungan jika jumlahnya diakumulasi, kerugian negara mencapai hingga Rp.1.000 triliun. Dan yang dinikmati oleh para tersangka itu, meski tampak besar, tapi hanyalah sebagian kecil saja. Yang paling diuntungkan adalah para Godfather Rezim Fosil di belakang mereka. Mengingat bahan bakar dengan kadar oktan di bawah 90 sudah tidak dipakai di negara lain.

 

Namun juga ada motif lain yang jauh lebih besar dan tidak kita sadari yaitu, untuk menggagalkan komitmen Indonesia dalam hal menurunkan emisi karbon. Semakin rendah kadar oktan, maka ia akan menghasilkan emisi karbon lebih tinggi.

Sebagai tuan rumah penghasil bahan bakar hijau, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan energi terbarukan. Namun jika kita tidak mampu menekan emisi karbon, maka akan ada beberapa konsekuensi dari sisi regulasi yaitu: Peninjauan kembali komitmen Perjanjian Paris, dimana Indonesia telah menandatangani kesepakatan tentang Perubahan Iklim pada tahun 2015 itu.

 

Akibat tidak mampu menekan emisi karbon, bisa juga terjadi pengawasan lebih ketat dari PBB dan Bank Dunia, bahkan mungkin pengenaan sanksi ekonomi dari negara-negara lain atau organisasi internasional. Dan yang paling krusial adalah, kehilangan kesempatan Investasi karena ini menyangkut trust atas komitmen sebuah negara.

 

Kenapa kehilangan kesempatan investasi bisa dianggap paling krusial? Karena ini berkenaan dengan arus dana yang akan masuk. Selain untuk memperkokoh eksistensi Danantara, juga bisa memperkuat nilai tukar mata uang kita.

 

Itulah kenapa saya katakan perang sudah dimulai? Ya, perang ini memang tidak terlihat, tapi sangat bisa kita rasakan. Inilah yang dinamakan "Invisible and Asymmetric War".

 

Baru saja kita meluncurkan Danantara dan Bank Emas serta bersih-bersih para mafia dan proxy-nya, langsung diserang oleh propaganda bahwa Rupiah akan menjadi mata uang terburuk di Asia. Hal itu dilontarkan oleh Goldman Sachs. Siapakah dia? Siapa lagi kalau bukan sekutu dekat BlackRock!

 

Larry Fink, CEO BlackRock pernah bekerja di Goldman Sachs sebagai kepala departemen fixed income sebelum bergabung dengan BlackRock. Itulah kenapa Goldman Sachs telah bekerja sama dengan BlackRock dalam berbagai kesempatan.

 

BlackRock adalah "Infinity Stone"

 

https://www.facebook.com/share/v/1DHqRfqqbV/

 

Dari pemaparan ini semua, semoga kita sadar dan bersatu bahwa lawan kita bukan kaleng-kaleng. Itulah kenapa Presiden Prabowo Subianto juga menggandeng Presiden Joko Widodo termasuk Presiden SBY untuk bertarung melawan Thanos. Sementara bagi mantan presiden yang gampang tantrum, biarlah sibuk dengan urusan kandang dan sekjennya. Karena kalau diajak, istilah Orang Jawa bilang "malah nyrimpeti". Paham ya Mak?!

🫢

 

*FAZ*

 

NEKOLIM vs. KEBERLANJUTAN

 Tulisan ini berupa copas dari akun MAM di facebook, sedangkan foto kuambil dari akun mbak RRM.

 


NEKOLIM vs. KEBERLANJUTAN 
 
Katakanlah, saya bukan berpihak pada pemimpin lama. Saya bukan berpihak pada pemimpin baru. Saya bukan berpihak pada pemimpin utopis, yang pandai berkata-kata. Saya tidak juga berpihak pada oposisi.
Saya berpihak pada keberlanjutan. Saya berpihak pada oposisi yang memiliki pandangan kritis, sambil menyumbang pada keberlanjutan. Saya berpihak pada pemimpin lama yang mengambil sikap menguatkan pemimpin baru. Saya berpihak pada pemimpin baru yang menghormati dan menghargai pemimpin lama. Karena kemajuan tidak tercipta dari siklus penghancuran yang berulang, tetapi dari kesinambungan, di mana setiap generasi memperkuat apa yang telah dibangun sebelumnya.
 
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Sejarah menunjukkan bahwa keberlanjutan adalah sesuatu yang sulit diwujudkan, karena rakyat terus digiring untuk percaya bahwa setiap era baru harus dimulai dengan menghancurkan era sebelumnya. Seakan-akan, bangsa ini harus selalu memulai dari nol, seakan-akan pemimpin lama adalah kegelapan mutlak yang harus dihapus, dan pemimpin baru adalah cahaya suci yang turun untuk menyelamatkan negeri.
 
1
Pada penjajahan gaya lama, penjajah mengirimkan tentara ke tanah jajahan. Divide et impera diterapkan, mengadu domba kelompok-kelompok lokal agar saling melemahkan. Para pemberontak dibasmi, yang bersikap kritis dipenjara, dan yang melawan dihukum dengan kejam. Sumber daya alam dieksploitasi secara langsung, dan masyarakat pribumi dipaksa tunduk melalui dominasi militer serta sistem kolonial yang menindas.
 
"Inggris kita linggis, Amerika kita seterika", teriak Bung Karno. Saya takjub, Bung Karno dengan jernih melihat, telah diciptakan strategi baru setelah PBB dibentuk. 
 
Sejak Indonesia merdeka, Bung Karno sudah melihat transformasi model penjajahan dari kolonialisme klasik menjadi nekolim—neokolonialisme dan imperialisme dalam bentuk baru. Dalam model ini, penjajah tidak perlu lagi mengirimkan pasukan ke tanah jajahan. Mereka cukup memanipulasi keadaan dari jauh. Warga asli di tanah jajahan dibenturkan satu sama lain, menciptakan konflik internal yang melemahkan bangsa itu sendiri. Kekacauan ekonomi dan sosial sengaja diciptakan agar bangsa yang baru merdeka tetap bergantung pada kekuatan luar. Proxy war menjadi strategi utama: perang dilakukan tanpa perlu intervensi langsung, cukup dengan mengendalikan elite lokal, sistem keuangan, dan aliran informasi.
 
Di era modern, penjajahan semakin canggih. Salah satu senjata utamanya adalah Firehose of Falsehood, strategi yang membanjiri publik dengan kebohongan secara terus-menerus hingga batas antara fakta dan fiksi menjadi kabur. Media dikuasai atau diarahkan agar hanya menyajikan informasi yang menguntungkan kepentingan tertentu. Tidak perlu lagi memalsukan berita secara langsung—cukup ciptakan narasumber yang bisa berbohong, dan media massa tetap bisa menjaga klaim integritasnya dengan menuliskan “menurut narasumber.” Dengan cara ini, kebohongan tetap dapat diedarkan secara luas tanpa melanggar etika jurnalistik secara eksplisit.
 
2
Lebih jauh lagi, rakyat diarahkan untuk menjadi anti-keberlanjutan. Setiap pergantian pemimpin tidak boleh melanjutkan yang sebelumnya, tetapi justru harus menghancurkannya. Warisan pembangunan, kebijakan jangka panjang, bahkan stabilitas sosial—semuanya harus di-reset, seakan-akan pemimpin sebelumnya adalah kegelapan mutlak yang harus dihapus dari sejarah.
 
Lihatlah bagaimana Sukarno dijatuhkan dan dihapus dari narasi resmi pada era Suharto. Orde Lama digambarkan sebagai bencana, sedangkan Orde Baru hadir sebagai penyelamat. Kemudian, saat Orde Baru tumbang, Suharto dan seluruh rezimnya dicitrakan sebagai tiran mutlak, sementara reformasi dipersembahkan sebagai solusi sempurna. Pola ini terus berulang: setiap pemimpin yang baru harus mencitrakan diri sebagai sosok putih-bersih yang datang untuk menebus kesalahan pendahulunya, yang kini dicap hitam-legam bagai jelaga.
 
Dengan pola ini, bangsa ini tidak pernah benar-benar maju. Setiap periode pemerintahan hanya sibuk membongkar, mencaci, dan menghapus kebijakan sebelumnya. Pembangunan yang seharusnya berkesinambungan justru tersendat karena ego politik dan propaganda yang dimainkan oleh kepentingan luar. Akibatnya, negara terus sibuk berputar dalam lingkaran krisis yang sama, tanpa pernah memiliki momentum yang cukup untuk melompat ke tahap berikutnya.
 
Masyarakat pun terjebak dalam narasi ini. Alih-alih bersikap kritis dan membangun, mereka diajarkan untuk membenci pemimpin lama dan menggantungkan harapan buta pada pemimpin baru, seakan-akan perubahan hanya bisa datang dari sosok individu, bukan dari kesadaran kolektif dan sistem yang diperkuat. Begitu pemimpin baru gagal memenuhi ekspektasi yang terlalu tinggi, siklus kembali berulang: sang pemimpin akan dijatuhkan, lalu sosok lain yang seolah lebih suci akan dimunculkan sebagai penyelamat baru.
 
3
Sementara itu, di balik layar, penjajahan gaya baru terus berjalan. Sumber daya alam tetap dikuras, kebijakan tetap diarahkan untuk kepentingan asing, dan rakyat tetap dikendalikan melalui propaganda yang tidak pernah berhenti. Namun, yang lebih berbahaya dari itu adalah keberadaan shadow oligarchy—para elite yang sejatinya menjadi penguasa sebenarnya, bukan pemerintahan yang tampak di permukaan.
 
Mereka adalah kelompok yang selama ini merampok APBN, APBD, dan sumber daya alam (SDA) Indonesia, menguasai berbagai sektor strategis, dari energi hingga infrastruktur, dari pangan hingga keuangan. Mereka tidak bekerja secara terang-terangan, tetapi membangun jaringan yang begitu kuat di dalam sistem pemerintahan, dunia bisnis, dan institusi hukum. Dengan kekuatan ekonomi dan akses politik yang mereka miliki, mereka dapat menentukan siapa yang naik dan siapa yang jatuh.
 
Shadow oligarchy ini tidak berdiri sendiri. Mereka membentuk simbiosis mutualisme dengan neokolonialisme dan imperialisme (nekolim). Mereka menjadi perpanjangan tangan bagi kepentingan asing, memastikan bahwa SDA Indonesia tetap diekspor dalam bentuk mentah, bahwa industri dalam negeri tetap lemah, dan bahwa kebijakan negara tetap tunduk pada mekanisme global yang menguntungkan pihak luar. Mereka mendapatkan keuntungan dari eksploitasi bangsa sendiri, sementara rakyat kecil terus dibiarkan bertarung dalam ilusi demokrasi yang dikendalikan dari balik layar.
 
Ketika ada pemimpin yang mencoba melawan sistem ini, mereka akan menghadapi berbagai serangan, baik melalui skenario politik, tekanan ekonomi, maupun kampanye propaganda yang dirancang untuk menjatuhkan kredibilitasnya. Jika perlu, shadow oligarchy tidak segan-segan menciptakan instabilitas dengan mengadu domba kelompok masyarakat, memperkeruh situasi sosial, atau bahkan memanfaatkan jalur hukum untuk menggulingkan lawan-lawan politik mereka.
 
Selama shadow oligarchy ini masih bercokol dan rakyat masih terjebak dalam kebencian yang dikendalikan oleh propaganda mereka, maka cita-cita kemandirian ekonomi dan kedaulatan bangsa akan tetap menjadi angan-angan semata. Perjuangan sebenarnya bukan sekadar mengganti pemimpin, tetapi meruntuhkan sistem bayangan yang selama ini membuat bangsa ini terus berada dalam lingkaran penjajahan gaya baru.
 
4
Menjadi Bangsa yang Kritis, Bukan Bangsa yang Mudah Diperdaya
 
Karena itu, penting bagi setiap individu dalam masyarakat untuk tidak terperangkap dalam narasi keburukan yang disebarkan tanpa henti. Sikap kritis bukan berarti mudah percaya pada semua yang tampak “melawan arus” atau “mengungkap kebenaran yang tersembunyi.” Sikap kritis juga tidak berarti menelan mentah-mentah kebencian yang ditanamkan terhadap pemimpin lama atau pun pemimpin baru. Sikap kritis adalah kemampuan memilah informasi, mengakui kebaikan di mana pun ia berada, dan memberi masukan konstruktif terhadap apa yang masih kurang.
 
Setiap kebaikan harus didukung. Tidak ada pemerintahan yang sempurna, tetapi bukan berarti setiap kebijakan yang dihasilkan harus dicurigai dan dijatuhkan. Jika ada yang tidak sempurna, solusinya bukanlah memperkuat kecurigaan, melainkan membangun diskusi yang sehat dan memberikan kritik yang berbasis data serta solusi yang konkret.
 
Kita harus melatih diri untuk melihat realitas secara lebih jernih—tidak terombang-ambing oleh propaganda, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dimainkan untuk kepentingan segelintir elite. Kita harus sadar bahwa kemajuan suatu bangsa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh rakyatnya.
 
Sejarah hanya akan berulang jika rakyat tetap mudah diperdaya. Sebaliknya, sejarah bisa berubah jika rakyatnya memahami permainan yang sedang dimainkan, menolak menjadi pion dalam konflik yang direkayasa, dan berani membangun keberlanjutan, bukan sekadar mengganti pemimpin dan menciptakan siklus penghancuran tanpa akhir.
 
5
Menuju Indonesia Emas 2045
 
Tahun 2045 akan menjadi momentum bersejarah: 100 tahun kemerdekaan Indonesia. Banyak yang menyebutnya sebagai Indonesia Emas, sebuah visi di mana Indonesia akan menjadi negara maju, dengan ekonomi yang kuat, sumber daya manusia yang unggul, dan masyarakat yang sejahtera. Namun, semua ini tidak akan tercapai jika bangsa ini terus terperangkap dalam siklus penghancuran yang tidak berkesudahan.
 
Indonesia Emas bukan sekadar slogan. Ini adalah tantangan bagi setiap rakyat Indonesia untuk keluar dari jebakan propaganda, untuk berpikir lebih jernih, lebih konstruktif, dan lebih berorientasi pada solusi. Setiap pemerintahan yang datang harus membangun di atas fondasi yang sudah ada, bukan menghancurkan yang lama hanya demi citra politik baru. Setiap kebijakan harus dievaluasi dengan kritis dan objektif, bukan dengan kebencian atau fanatisme.
 
Bangsa ini hanya akan menjadi besar jika rakyatnya berani berpikir mandiri, berani membangun keberlanjutan, dan berani menjadi bagian dari solusi. Indonesia Emas 2045 tidak akan datang dengan sendirinya—ia harus diperjuangkan dengan kesadaran, kerja keras, dan sikap kritis yang sehat.
Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah kita bisa mencapai Indonesia Emas 2045, tetapi apakah kita mampu melepaskan diri dari siklus yang selama ini menghambat kemajuan bangsa ini? Jika kita berhasil keluar dari lingkaran penghancuran, propaganda, dan dominasi shadow oligarchy, maka pencapaian Indonesia Emas 2045 bukan sekadar harapan, tetapi sebuah keniscayaan yang akan terwujud secara alami sebagai hasil dari bangsa yang sadar, bersatu, dan berdaulat atas nasibnya sendiri.
 
MAM

Selasa, 17 Agustus 2021

SEJARAH KELAM TIMOR TIMUR DAN BAPAK SAYA

Dicopas dari link kawan fesbuk saya Andi


SEJARAH KELAM TIMOR TIMUR DAN BAPAK SAYA

Entah kenapa setiap kali Agustusan tiba, selalu saja ada momentum negara kita ini dihinakan sedemikian rupa justru sebagai "negara penjajah".

Entah itu karena persoalan HAM yang selalu diungkit2 di Papua, atau yang paling sering kasus Timor Timur yang sebenarnya telah lama selesai. Tapi selalu saja ada alasan mengungkit2 luka lama itu kembali. Baru lalu ini, pemberian penghargaan kepada Eurico Gutteres dipermasalahkan, karena ia dianggap penjahat perang oleh warga Timtim. Dan seseorang menuliskan surat terbuka, yang mengingatkan betapa kejamnya dia dalam masa kekacauan saat peralihan Timtim dari sebuah provinsi bagian dari NKRI menjadi negara merdeka...
Halow, bukankah itu masa chaos dan rusuh. Dimana kondisi terburuk sangat mungkin terjadi, dimana kesalahan dan kejahatan bisa jadi ada pada dua pihak. Kenapa kita tak bisa saling memaafkan dan melupakan masa lalu yang sungguh brengsek itu. Seolah yang menjadi korban melulu masyarakat Timtim, sedangkan warga Indonesia hanya jatuh harga sebagai agresor, aneksator, penjajah, bla bla bla yang serba hitam, laknat, dan hina!
Padahal realitanya tidaklah seperti itu. Perkenakan saya sedikit berkisah, bahwa keluarga besar kami adalah salah satu dari sedikit warga yang juga berkorban cukup banyak untuk daerah tersebut. Bukan sebagai apa2, tapi melulu sebagai "manusia untuk manusia". Atas dasar nilai-nilai kebajikan kemanusiaan. Tak lebih!
Pada tahun 1975, bapak saya selulus dari Fakultas Farmasi UGM, kemudian mendapat kesempatan "double rejeki". Bekerja di perusahaan farmasi di Australia, sekaligus menempuh pendidikan Pasca Sarjana di negeri kanguru tersebut. Bagi orang desa dari latar belakang "wong tani utun", yang berasal dari kota yang tidak populer seperti Magetan. Tentu kabar baik itu langsung terdengar ke seluruh desa. Kakek saya yang miskin, pun bapak saya yang sekedar bisa selesai kuliah. Karena ibu mau banting tulang kerja pagi, siang, malam untuk membiayai bapak. Tentu tak punya cukup uang untuk sekedar membuat syukuran mangayubagya dan sekedar pamitan.
Entah bagaimana caranya, mbah kakung saya bisa melakukannya. Bahkan saking bangganya membiayai kami sekeluarga pulang ke Magetan dari Jogja. Sebuah pesta yang cukup meriah untuk ukuran kami saat itu. Menyembelih kambing dan acara terbangan ala Santri-Kejawen waktu itu. Bagi saya kakung saya ini manusia paling asyik sedunia, kalau waktunya shalat ia tak pernah alpa pergi ke masjid. Tapi setiap malam tak pernah absen cakrukan, main kartu selepas Isya hingga Shubuh menjelang. Orang kampung menyebutnya main ceki. Belakangan kami tahu, komunitas inilah yang membiayai perayaan tersebut....
Singkat cerita, Bapak berangkat duluan ke Australia. Rencananya beberapa bulan kemudian kami akan menyusul, sambil ibu bersiap2 mengurus pengunduran dirinya dari PNS di Dinkes DIY. Puluhan tahun kemudian, baru saya tahu ibu terhambat tidak boleh keluar dari Jogja, karena ialah penanggung jawab penyaluran bantuan pangan untuk anak-anak kurang gizi dari UNICEF untuk Provinsi DIY. Di tengah keribetan itulah, kemudian keluar kabar yang benar2 buruk. Bapak mendapat panggilan Wajib Militer (WAMIL) untuk turut berjuang dalam masalah Timtim.
Tentu bagi keluarga saya hal ini cukup aneh. Bapak saya ini perawakannya kecil, badannya kerempeng seolah kurang gizi. Sama sekali tidak pantas untuk menjadi tentara. Dan bagian terburuknya, posisi Bapak sudah di luar negeri dan terikat kerja dengan perusahaan asing. Pertanyaan bodohnya, apa gak ada orang lain?
Kasus yang menimpa bapak cukup pelik, karena menyangkut hubungan antar-negara. Tentu perusahaan tempat bapak bekerja tak semudah itu melepaskan, karena sudah keluar biaya ini itu. Hingga akhirnya Atase Pertahanan dari Kedubes RI di Canberra turun tangan, dan entah bagaimana prosesnya. Bapak akhirnya berhasil diseret pulang ke Indonesia. Tentu saja dengan perasaan malu, jengkel, dan hati hancur. Karena berarti segenap harapannya tiba-tiba menguap begitu saja....
Setiba di Indonesia, Bapak baru tahu bahwa ia merupakan salah satu orang yang dipilih untuk mendirikan Pabrik Obat Militer di Bandung. Di sebuah bekas gudang senjata yang tak jauh dari Stasiun Andir. Lembaga yang mula2 dinamai Pobekkesau (Pusat Perbekalan Kesehatan AU), kemudian saat bapak jadi direktur berubah nama Lembaga Farmasi Angkatan Udara (Lafiau). Kenapa di Bandung? Karena di kota inilah menjadi salah satu pangkalan udara yang memiliki hanggar untuk Pesawat Hercules. Dan dari sinilah seluruh kebutuhan obat-obatan dan medis untuk perjuangan Timor-Timur dikirimkan.
Karena rasa malunya, Bapak nyaris 10 tahun tak pernah pulang kampung ke Magetan. Syukurlah Mbah Kakung dan Mbah Putri kersa ngalahi menengok ke Bandung, bila kangen pada anak dan cucu-cunya...
Hal tersebut berlangsung nyaris selama 25 tahun, hingga terjadi huru-hara yang berujung pada Referendum dan lepasnya Timtim menjadi negara merdeka. Peristiwa ini tentu saja memukul perasaan Bapak, yang menghabiskan nyaris separuh hidupnya untuk melayani kebutuhan kesehatan tidak hanya bagi keperluan militer dan pegawai sipil. Namun terutama juga apa dan siapa yang selalu disebutnya dengan bangga sebagai "Sedulur2 Timor Timur".
Lepasnya Timor Timur, bagi bapak, teman-temannya sekantor dan barangkali warga TNI-AU se-Lanuma Husein Sastranegara merupakan pukulan ganda yang telak. Seolah2 hidup mereka dihancurkan dua kali oleh BJ Habibie yang dianggap Bapak Teknologi Indonesia itu. Setelah sebelumnya pangkalan ini seolah direbut, dijajah dan dianeksasi oleh IPTN. Hingga warga AURI malah kayak numpang di rumahnya sendiri. Eh kemudian Timor Timur malah dilepaskan begitu saja....
Terlalu banyak bukti ratusan ribu atau bahkan mungkin jutaan warga Indonesia juga pernah berkorban dengan tulus untuk Timor Timur. Bagi saya, yang kebetulan warga Jogja. Guru-guru saat saya sekolah di Marsudirini, tiba-tiba juga di-Timor-Timurkan. Banyak PNS di nyaris semua instansi juga demikian. Semua rata-rata karena beragama Katolik. Dengan harapan proses kemajuan di Timor Timur bisa diakselerasikan dengan cepat. Bahkan bus kota Tata yang semula menjadi kendaraan transportasi perkotaan pun di kota kami pun, juga dialihkan untuk memenuhi kebutuhan warga Timor Timur.
Dan apa balasannya: Indonesia justru dikenang sebagai penjajah yang laknat!
Semua tak lepas dari politik luar negeri double-standar dari Amerika Serikat. Negara inilah yang mula2 mendorong Indonesia untuk membantu Timor Timur agar tidak jatuh menjadi negara komunis. Tapi ketika persoalan itu bisa diatasi, dan kemudian peta politik global berubah dan komunisme Rusia dan Eropa Timur jatuh. AS berubah haluan berbicara tentang penegakan HAM. Indonesia berubah dari hero menjadi zero. Makanya di Jogja ada idiom abadi bahwa "USA KUWI ASU!"
Apakah Timor Timur menjadi lebih baik selepas dari Indonesia? Saya tak berhak menjawabnya. Tapi bapak saya selalu masih suka bercerita pada saya bagaimana kemudian kekayaan minyak Timtim yang sebenarnya tidak seberapa itu telah habis dirampok Ostrali. bagaimana sampai hari ini, Timor Lorosae tidak kunjung memiliki mata uang sendiri yang kuat dan kredible, hingga ia masih tetap pakai US Dollar. Bagaimana ini, bagaimana itu.
Mungkin demikianlah cara orang tua, seperti bapak saya, harus menghibur diri atas kepahitan masa lalunya....
Kemerdekaan yang sangat mahal! Tentu Timor Lorosae tak akan pernah bergabung lagi menjadi bagian dari Indonesia, juga buat apa! Tapi setidaknya, tak perlulah saling mengejek dan mencela yang seolah tak ada habisnya. Biarkan saling mengurus negara masing-masing. Toh keduanya punya kepahitan, kegetiran, dan penyesalannya masing-masing...
Tidak di tingkat negara, dan bangsa. Tapi terutama dari dan bagi masing-masing kepala yang sebenarnya tak ada urusannya dengan politik atau kekuasaan. Urusan yang sekedar manusia ke manusia: antar manusia....
Selamat Hari Kemerdekaan, ingatlah setelah 1999 itu Indonesia bergerak jauh lebih baik berlipat-lipat dari negara yang menganggap kita sebagai sekedar penjajah itu...
.
.
.
NB: Perkenankan saya menyimpan sedikit foto-foto memori, saat perayaaan keberangkatan Bapak ke Australia. Suka cita dan kebanggaan yang pendek, karena kemudian bapak ditarik paksa untuk masuk camp militer di Sala.
Barangkali perasaan bapak waktu itu, nyaris menjadi manusia merdeka. Ditarik balik untuk jadi... Ah sudahlah!
Sungkem kagem bapak di Bandung.

Selasa, 15 Februari 2011

Kronika Kronis Anakronisme Anarkis

Sekedar ingin berbagi tulisan seorang online buddy di lapak sebelah. Betapa telah terjadi kesalahkaprahan tentang pemahaman kata ANARKIS. :) Untuk postingan yang asli, klik saja tautan di atas.

Pak Beye,

Membicarakan Anarkisme tak sesederhana mengolah dan menikmati mi instan, namun begitu janganlah enggan mempelajarinya apabila Anda merasa turut berkepentingan membawa kronika Anarkisme ke tengah masyarakat. Setidak(-tidak)nya, bukalah Wikipedia dan rajin-rajinlah merunut labirinnya hingga kenal para bijak penggagas Anarkisme dan jalan anarki di dalamnya. Ini demi Anda agar tak ditertawai dunia tatkala tanpa angin dan badai menghendaki pembubaran organisasi massa yang bersikap anarkis (Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu 9 Pebruari 2011). Sebab sekali lagi pak, Anarkisme bukanlah ideologi semacam mi instan rasa kepalsuan.

Demikian surat terbuka saya kepada Anda, semoga cukup mampu mengajak Anda kembali mempelajari ilmu-ilmu sosial dan filsafat. Namun saya menyilakan Anda apabila ingin terus membaca tulisan ini. Oh ya pak, saya menulis ini dengan semangat Anarkisme dan diiringi lagu valentine berirama punk. Semoga suka.

Anarkisme

Pengertian paling sederhana dari Anarkisme adalah sebuah paham anti pemerintahan, namun awam cenderung berhenti di sini, dan atau melanjutkan pemahaman mereka pada salah satu pilihan gerakan anarki yang menyatakan perjuangan dengan jalan kekerasan, perusakan, dan pembunuhan. Sebagaimana yang disampaikan Buenaventura Durruti Dumange (1896 - 1936), seorang tokoh utama dalam gerakan Anarkisme di Spanyol;

"Terkadang cinta hanya dapat berbicara melalui selongsong senapan".

Namun begitu, sesungguhnya Durruti hanya mengarahkan jalan kekerasan tersebut kepada negara dan Kapitalisme. Di beberapa bagian saya dapat menyepakati pemikiran Durruti dan memahami pilihan kekerasannya. Bukankah di sisi lain isu anti kekerasan juga dimanfaatkan penguasa untuk membatasi gerak para aktivis agar tak merusak hak milik mereka? Dipakai untuk memukul balik atas nama menjaga stabilitas? Dan memberi jarak aman antara penguasa dan yang dikuasai? Bagi saya kekerasan - ataupun penghujatan - yang ditujukan kepada kelompok yang lebih berkuasa adalah sikap perlawanan atau setidaknya upaya pembelaan, sedang kekerasan dan pelecehan penguasa kepada kaum lemah adalah bentuk sikap fasis. Kekerasan menemu nilai jihadnya ketika diarahkan untuk melawan penjajah Belanda oleh pejuang kemerdekaan, namun menemu nilai jahatnya ketika diarahkan untuk membunuh para Ahmadi oleh kaum Islam garis kekerasan. Kekerasan pejuang kemerdekaan adalah kekerasan yang diijinkan Anarkisme, sedang kuasa kekerasan kaum fundamentalis Islam kepada pihak yang lemah dalam kasus Ahmadiyah ditolak karena amat fasistik. Musuh utama Anarkisme adalah Fasisme, karenanya amatlah lucu - untuk tak menyebut "Dungu", membubarkan organisasi anarki karena perbuatan yang dilakukan oleh kaum fasis.

Anarkisme Durruti sejatinya bukan berarti melulu kesalahan, namun kekerasan kekerasan tetaplah bukan isu eksklusif bagi sebagian besar penganut Anarkisme dan berbagai variannya. Coba simak apa yang ditulis Alexander Berkman (1870 - 1936), seorang pemikir Anarkisme ternama asal Rusia;

"Anarkisme berarti bahwa Anda harus bebas. Bahwa tidak ada seorangpun boleh memperbudak Anda, menjadi majikan Anda, merampok Anda, ataupun memaksa Anda. Itu berarti bahwa Anda harus bebas untuk melakukan apa yang Anda mau, memiliki kesempatan untuk memilih jenis kehidupan yang Anda mau serta hidup di dalamnya tanpa ada yang mengganggu, memiliki persamaan hak, serta hidup dalam perdamaian dan harmoni seperti saudara. Berarti tidak boleh ada perang, kekerasan, monopoli, kemiskinan, penindasan, serta menikmati kesempatan hidup bersama-sama dalam kesetaraan"

Anakronisme

Tapi isu kebebasan, kebersamaan, dan kesetaraan dalam Anarkisme seperti ini tak mampu mengalahkan pamor kekerasan Anarkisme Durruti. Kata kunci 'Kekerasan' Durruti akhirnya menjadi bumerang dengan tenaga tambahan dari kaum kapitalis untuk menyerang Anarkisme. Sehingga wajah anarki dibuat luka menjelma seolah monster berbahaya bagi peradaban.

Wajah asli Anarkisme yang damai tiba-tiba sirna oleh anakronisme. Anakronisme adalah pemelintiran makna dan Anarkisme telah dipelintir 180 derajad. Ajaran Anarkisme Damai Pierre-Joseph Proudhon (1809 - 1865), seperti tak pernah ada, anjuran Mikhail Bakunin (1814 - 1876) atas penolakan eksploitasi seolah tak terdengar, gagasan akan kebebasan kemanusiaan dari Prince Peter Kropotkin (1842 - 1921) seakan sirna, pemikiran kesetaraan gender dari Emma Goldman (1869 - 1940) terabaikan, juga gerakan perlawanan melalui media oleh Errico Malatesta (1853 - 1932) terkalahkan oleh kisah kekerasan lapangannya, dan seterusnya. Anarkisme bukam sekadar hantu yang bergentayangan di langit Eropa, tapi mahluk luka yang merangsek ke segala penjuru dunia. Anarkisme adalah Zombie yang tak henti disambit dengan anakronisasi para musuh ideologisnya.

Di Indonesia Anarkisme disambut dengan baik karena memiliki banyak kesamaan dengan filosofi dan tradisi Nusantara.  Sebutlah misalnya moto 'Do It Yourself (DIY)' kaum anarki untuk menolak bantuan penguasa sejalan dengan semangat 'Swadesi' juga 'Berdiri Di Atas Kaki Sendiri (Berdikari)', bentuk perlawanan 'Disobey' atau pembangkangan dapat disetarakan dengan aksi menolak bayar pajak oleh Kaum Samin pimpinan Suro Sentiko, semangat 'Kolektivo' tentu dapat disejajarkan dengan tradisi 'Gotong-royong', paham anarki dalam menjauhi teknologi perusak kemanusiaan yang penolakannya sudah lama dipraktikkan oleh Suku Badui, jalan damai anarki pun menemui padanan dengan 'Ahimsa', dan seterusnya. Maka tak pelak seorang Sukarno amat menyukai dan banyak terinspirasi semangat ini. Bersama tulisannya di Harian Pikiran Rakyat pada tahun 1923, Sukarno menyambut Anarkisme.

Namun bersama kekuasaannya, Orde Baru (Orba) menyambit Anarkisme. Sangat bisa dimaklumi karena Anarkisme adalah sistem sosial di wilayah kiri yang tegas berhadapan dengan tiga unsur utama pembangun Orba; Kapitalisme, Fasisme, dan Feodalisme. Tapi memang bagaimanapun ideologi tak pernah mati, terlebih ideologi yang tercipta dari semangat muda. Bara pembakar semangatnya bisa dari apa saja; musik, fesyen, bahasa, olah raga, seni rupa, dan seterusnya. Iming-iming bidadari surga tak ada dalam kamus bara bakar semangat mereka. Komunitas anarki ada di mana-mana di Nusantara. Saya membayangkan sebuah Anarchonesia.

Sampai waktunya tiba, revolusi ada di depan pintu istana dan mengetuknya dengan cinta.

Sabtu, 27 Maret 2010

Eksistensi "Agama Asli Indonesia" dan Perkembangannya dari Masa ke Masa


Oleh: K.P. Sena Adiningrat

*) Disampaikan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi dalam rangka Permohonan Uji Materi Undang-undang Nomor 1/PNPS/ 1965, di Jakarta, 23 Maret 2010.

I. Pendahuluan

Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan/ Penodaan Agama − terlepas dari maksud untuk menjaga dan melindungi keluhuran nilai-nilai agama − kenyataannya jelas-jelas mengandung diskriminasi terhadap agama-agama tidak resmi, khususnya penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Mahaesa.

Penjelasan Pasal 1 undang-undang ini jelas hanya memprioritaskan 6 agama yang diakui pemerintah, sekaligus mendapat bantuan dan perlindungan, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Kongfusius. Sedangkan agama-agama lain, misalnya Yahudi, Sarazustrian, Shinto, Thaoism, sekalipun tidak dilarang tetapi terkesan dinomor duakan, seperti tampak pada rumusan “…dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundang-undangan lainnya”.

Ada lagi penjelasan Undang-undang ini yang jelas-jelas merendahkan eksistensi aliran kepercayaan yang berbunyi: Terhadap badan/aliran kebatinan, Pemerintah berusaha menyalur-kan kearah pandangan yang sehat dan ke arah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ungkapan ini jelas-jelas menempatkan para penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa seolah-olah mereka menjadi “objek binaan”, karena karena pandangannya tidak sehat dan tidak mengarah kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bahkan dalam Penjelasan Umum angka 2, disebutkan bahwa kelahiran undang-undang ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan “… bahwa pada akhir-akhir ini hampir di seluruh Indo-nesia timbulnya aliran-aliran dan organisasi-organisiasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum agama”. Terkesan bahwa tolok ukur “ajaran-ajaran dan hukum agama” yang dimaksud di sini adalah agama-agama resmi yang diprioritaskan negara (Penjelasan pasal 1), dan aliran-aliran tidak resmi (termasuik yang muncul dari salah satu agama) harus tunduk pada definisi agama-agama resmi.

Karena itu, agama-agama resmi itu perlu dijaga dengan Pasal 1 Undang-undang ini, dimana “penafsiran yang berbeda” dan “membuat kegiatan keagamaan yang menyerupai” dari agama-agama resmi tersebut dianggap sebagai delik penodaan agama. Inilah letak masalah-nya, siapakah yang harus menentukan standarisasi tafsir agama, atau siapakah yang berhak menentukan salah atau benarkah suatu keyakinan? Jadi, sama sekali bukan menyetujui agama dinodai, tetapi masalahnya pada kriteria penodaan agama dalam undang-undang ini didominasi oleh agama-agama yang diakui pemerintah.

Kembali kepada eksistensi aliran kepercayaan yang terdiskriminasi, selanjutnya Penjelasan Umum angka 2 juga menyebutkan: “Di antara ajaran-ajaran/peraturan-pe
raturan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah banyak yang menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama”. Sejarah membuktikan justru ekstrimisme yang membahayakan persatuan nasional sering tumbuh subur dalam agama-agama resmi, bukan kepercayaan tradisional.

Sejarah panjang perjalanan bangsa Indonesia justru menunjukkan bahwa “agama asli” bersikap sangat ramah, inklusif, dan toleran terhadap agama-agama pendatang. Lalu mengapa yang jadi “tolok ukur” justru agama-agama pendatang, dan bukan pada keyakinan tradisional yang memang jarang mendefinisikan atau membuat pembakuan keyakinan? Di bawah ini akan dibuktikan eksistensi agama asli Indonesia dan bagaimana perkembangannya dari masa ke masa. Dalam lintas sejarah dibuktikan bahwa agama-agama pendatang disambutnya ramah, bukan dianggap sebagai musuh dan ancaman, sebaliknya dihargai, diadaptasi dan diterima untuk menghiasai mozaik keyakinan asli yang menyangga dan mendasarinya.

II. Definisi Agama (Religion)

Sebelum menguraikan apakah yang disebut “Folk Religion” (agama asli) dan bagaimana perkembangannya dalam lintasan sejarah bangsa Indonesia, izinkanlah saya menguraikan dahulu definisi agama itu sendiri dari beberapa bahasa yang akhirnya diserap dalam bahasa Indonesia.

H. Zainal Arifin Abbas dalam bukunya Perkembangan Pemikiran terhadap Agama, kata “agama” berasal dari bahasa Sanskerta “tidak kacau”: a berarti “tidak”, dan gama berarti “kacau”. Sedangkan menurut P.J. Zoelmulder dan R.O. Robson dalam Kamus Jawa Kuno-Indonesia, kata “agama” telah diserap dalam bahasa Jawa kuno yang mengandung beberapa arti: “doktrin atau ajaran tradisional yang suci”, “himpunan doktrin”, “karya-karya suci”. Dalam makna ini kata agama muncul dalam berbagai karya sastra Jawa kuna, antara lain: Adiparwa, Wirataparwa, Ramayana, dan sebagainya.

Tidak jauh berbeda dengan P.J. Zoelmulder, menurut L. Mardiwarsito dalam Kamus Jawa Kuna-Indonesia kata agama berarti: (1) ilmu, ilmu pengetahuan; (2) hukum atau perundang-undangan; dan (3) agama atau religi. Kata “agama” dalam makna religi ini misalnya dijumpai dalam Kakawin Negarakertagama (XXV,2): “Mapanji santara widagdheng agama wruh kawi”. Artinya: “Para panji yang lain ahli dalam pengetahuan agama dan mahir pula dalam kesusastraan”.

Kata “agama” memang diserap dari bahasa Sanskerta: a berarti “tidak” dan gama “bergerak”, artinya sesuatu yang dianut dan dianggap pasti dan mengikat bagi yang mempercayainya. Dalam makna seperti ini, dalam bahasa Jawa kuna “agama” berarti “aturan-aturan hukum” yang salah satu aspeknya “kepastian”. Karena itu, kitab undang-undang Majapahit yang berlaku pada zaman Prabu Hayamwuruk (1350-1389 M) disebut Sang Hyang Agama (nama lain dari Kutaramanawa), dan kitab undang-undang yang berlaku pada zaman Prabu Wikramawardhana (1389-1427 M) disebut Sang Hyang Adi Ä€gama. Perlu dicatat pula, bahwa Undang-undang Adi Agama warisan Majapahit ini sampai sekarang masih diberlakukan di Bali, khususnya berkaitan dengan tindak pidana adat Lokika Sanggraha yang diatur dalam Pasal 384 Adi Agama jo. Pasal 5 ayat (3) sub b Undang-undang Nomor 1/Drt/1951.

Ungkapan lain yang diserap dari bahasa-bahasa Barat adalah “Religi”, “Religion”. Kata religi berasal dari bahasa Latin religio yang akar katanya religare yang berarti “mengikat”. Jadi, arti “religio” disini adalah way of life lengkap dengan peraturan-peraturannya tentang kebaktian dan kewajibannya, sebagai alat untuk mengikat seseorang atau sekelompok orang dalam relasinya dengan Tuhan, sesama manusia dan alam semesta.

Sedangkan dalam bahasa-bahasa semitik di Timur Tengah, “agama” disebut dalam bahasa Arab “Dîn”, yang sering dimaknai sebagai lembaga ilahi yang memimpin manusia untuk mencapai keselamatan dunia dan akhirat. Terlepas dari makna syar’i dalam konteks Islam, kata Arab dîn ternyata cognate dengan bahasa-bahasa semitik: danu (Akkadia), den (Ibrani), dîn/dîna (Aramaik/Suryani) yang berarti “religion”, “cult”. Selain itu dalam bahasa Ibrani dan Aramaik, kata den juga berarti “pengadilan”, misalnya seperti ungkapan Ibrani: Yom ha-Den (hari Pengadilan), yang sejajar juga dengan bahasa Arab: Yaum ad-dîn (hari pembalasan/ hari pengadilan).

Selain kata din, dalam bahasa Arab juga dikenal kata Millah, yang juga sejajar dengan bahasa Aramaik Milta (firman, kata). Sekali lagi, terlepas dari makna syar’i-nya, kata Arab millah juga berkaitan dengan “ketaatan”, “kepasrahan” manusia kepada Allah, yang dalam agama-agama semitik diteladankan dari sosok kepasrahan Ibrahim kepada Sang Pencipta (Abraham), yang dijuluki “Bapa orang-orang beriman” (Arab: Abu al-Mu’minin, Ibrani: Ab ha Ma’a-minim) dalam Yudaisme, Kristen dan Islam.

Dari ungkapan-ungkapan berbagai bahasa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa agama atau religi mengandung baik unsur “pengabdian”, “kepasrahan” − sebagai kata kerja − maupun “sekumpulan ajaran yang dianggap benar” − sebagai kata benda. Yang pertama “agama” sebagai gerak hati dan religiusitas, yang kedua “agama” sebagai “ajaran-aajran baku”, atau “ajaran-ajaran yang dibakukan” oleh lembaga keagamaan (the organized religion). Jadi, dalam makna di atas maka apa yang disebut “kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” adalah agama (religion) dalam makna yang semurni-murninya secara ilmu agama-agama (Inggris: the sciense of religions, Jerman: Religionswisseschaft; Perancis: la science de religion).

Bahwa definisi agama atau religion ini tidak sesuai dengan definisi yang diberikan oleh agama-agama besar dunia (Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan sebagainya) ini adalah masalah lain. Lebih tegasnya, “dîn” atau “millah” dalam Islam, “dîn/dîna” atau “religio” dalam Kristen, atau “agama”, “dharma”, “dhamma” dalam Hindu dan Buddha adalah makna teologis yang diberikan oleh agama-agama tersebut terhadap suatu ungkapan yang secara bahasa adalah netral. Padahal soal teologi atau akidah adalah “wilayah” keyakinan, dan soal itu di luar wewenang ilmu agama-agama, yang tidak berpretensi membenarkan atau menyalahkan keyakinan suatu agama.

III. Eksistensi “Agama Asli” dan Perkembangannya Dari Masa Ke Masa

Sebelum masuknya agama-agama besar dunia ke Indonesia, masyarakat Indonesia sudah berTuhan dan menjunjung tinggi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa di atas segala-galanya. Di bawah ini adalah bukti-bukti bahwa prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa” dijunjung tinggi, dan meskipun agama-agama dalam perjalanan selanjutnya diterima, tetapi direfleksikan kembali dalam prinsip Ketuhahan yang lebih universal, mengatasi “agama-agama terorganisasi” (organized religions) yang sepanjang sejarah masuk dan diterima ramah oeh bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia dalam lintasan sejarahnya selama beribu-ribu tahun adalah bangsa yang luwes, toleran dan terbuka. Sejak awal sejarahnya yang paling dini, pengaruh agama-agama luar diterima dengan ramah, tetapi direfleksikan kembali dalam konteks ke-budayaannya sendiri.

Beberapa bukti sejarah membuktikan kesimpulan di atas, antara lain dapat diikuti dari bukti-bukti di bawah ini:

1. “Agama Asli” Pada Era Pra-Hindu

Prof. Dr. Purbatjaraka mencatat bahwa jauh sebelum kedatangan Hindu/Buddha sudah mempunyai keyakinan mengenai Tuhan Yang Maha Esa, dan menyembah-Nya menurut tatacaranya sendiri. Salah satu sebutan untuk Tuhan dari era pra-Hindu dapat dilacak dari penggunaan bahasa-bahasa Nusantara asli, sebelum dipengaruhi bahasa Sanskerta, Arab atau bahasa-bahasa Barat. Salah satu sebutan untuk Sang Pencipta adalah Hyang (Tuhan, yang diagungkan), Sang Hyang Tunggal (Tuhan Yang Maha Esa), dan Sang Hyang Taya (Sang Maha Tiada). Maksudnya “tiada kasat mata namun ada”, kata Jawa kuna ini masih terpelihara dalam bahasa Sunda Teu Aya (tidak ada).

Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Sapta Parwa (Jilid II) membuktikan eksistensi keyakinan asli jauh sebelum kedatangan agama-agama besar dunia, antara lain mengutip ungkapan Van Vollenhoven: “In den beginne was de magie” (Pada mulanya adalah kesaktian). Ide tentang “alam gaib” yang penuh tuah (Melayu), kacaktyan (Jawa kuna), sati (Batak), dan lain-lain, menunjukkan ada keyakinan tentang Yang maha Gaib yang menyebar di seluruh wilayah Nusantara. Akar kata bahasa-bahasa Austronesia tuh, tuah inilah yang menjadi kata Tuhan, sejajar dengan bahasa Nusantara kuna lainnya: Hyang. Kata Hyang (Tuhan) sampai kini masih terpelihara menjadi kata “sembahyang” (Sembah dan Hyang, “menyembah Tuhan”).

J. Ensink, seorang sarjana Belanda, mendukung kesimpulan Pigeaud, sarjana Peran-cis pendahulunya, yang mencatat salah satu ciri kepercayaan asli Indonesia antara lain tercermin dalam klasifikasi alam “serba dua” (mono-dualistis): Bapa angkasa-Ibu pertiwi; Nini among-Kaki among, Kiri-Kanan, Kaja-Kelod, dan sebagainya, dimana keduanya berbeda tetapi saling berdampingan secara abadi. Filosofi inilah yang menyangga pendekatan alam yang serba harmoni, yang terbukti menjadi tiang penyangga tradisional perekat kebangsaan kita dari zaman pra-sejarah hingga NKRI.

Selanjutnya, kekuatan Yang Maha tinggi itu sering diibaratkan dengan “gunung”. Simbol keyakinan asli Indonesia ini, meskipun tidak dibuktikan oleh tradisi tertulis tertua dari Indonesia sendiri, uniknya justru diabadikan dalam syair India Ramayana, berbahasa Sanskerta (150 M) yang berbunyi: “Yavadwipa matikramya sisiro nama parwatah, diwam sprasati srngena Dewa danawasevitah” (Di ujung Nusantara, berdiri gunung Sisira, yang puncaknya bersaju menyaput langit, dikunjungi oleh para dewa dan danawa).

Jadi, sebelum bangsa India datang ke Nusantara, sudah terdengar dari India sendiri tentang negeri Nusantara dengan gunung Parwata-nya yang dikunjungi Dewa. Maksudnya, gunung yang menjadi simbol penyembahan kepada Sang Pencipta. Akan dibuktikan dalam tulisan ini selanjutnya, bahwa pemujaan kepada Sang Pencipta dengan simbol “gunung Parwata” ini, masih terus bertahan di tengah-tengah berjayanya agama Hindu/Buddha pada zaman majapahit. Sebab tenyata Mpu Tantular sendiri (abad XIV M) bukan pemuja Siwa maupun Buddha, melainkan seorang yang memuja Sri Parwata Raja, istilah yang lahir dari local genius bangsa Indonesia pada zamannya. Istilah ini kini sejajar dengan konsep Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. “Agama Asli” Pada Era Hindu-Buddha

Pada masa kejayaan Hindu-Buddha, konsep agama asli secara ramah menyambut kedatangan Hindu/Buddha. Namun pengaruh Hindu/Buddha ini hanya memperindah mozaik spiritualitas Nusantara, tetapi sama sekali tidak sampai larut dalam samudera spiritualitas India. Bahkan sering kali spiritualitas asli ditempatkan di atas agama-agama India. Ungkapan-ungkapan India sering dipinjam tetapi disesuaikan dengan alam pikiran asli Indonesia. Beberapa contoh di bawah ini membuktikannya:

2.1. Zaman Kerajaan Sriwijaya

Prasasti Kedukan Bukit (683 M). Prasasti yang berasal dari kerajaan nasional pertama, yaitu kedatuan Sriwijaya ini, menyebutkan bahwa Dapunta Hyang melakukan “ziarah raja” (siddhiyatra) demi kejayaan Sriwijaya: Dapunta Hyang nayik di samwau manalap siddhayatra. Artinya: “Dapunta Hyang naik naik ke bahtera pergi menjemput berkah keba-hagiaan tuah-kesaktian”. Menurut Mr. Muhammad Yamin, siddhiyatha adalah perjalanan “ngalap berkah” kepada kekuatan adikodrati yang disebutnya Hyang (Tuhan Yang Maha Esa). Bahkan dibuktikan bahwa nama Dapunta Hyang secara jelas membuktikan pemujaan kepada Sang Hyang (Tuhan) sebelum masuknya pengaruh Hindu/ Buddha.

2.2. Zaman Kerajaan Sunda

Naskah Sanghyang Siksakanda ng Karesian dari kerajaan Sunda kuno, ditulis kira-kira abad V M. Ketika pengaruh Hindu dan Buddha mulai masuk, keduanya disambut ramah: Hongkara namo Siwa (Selamatlah dengan nama Siwa), dan Sembah ing Hulun di Sanghyang Pancatatagatha (Sembah hamba kepada Sang Panca Tatagata). Keduanya disambut baik, karena “ya eta pahayuon sareanana” (Itu demi kebaikan semuanya). Meskipun demikian, agama-agama yang datang – yang diwakili dengan kata “Bathara” – ditempatkan di bawah Hyang (prinsip Ketuhanan universal, penghayatan asli bangsa Indonesia): “…mangkubhumi bakti di ratu, ratu bakti di dewata, dewata bakti di Hyang” (Mangkubumi berbakti kepada Raja, Raja berbakti kepada dewa-dewa, dan dewa-dewa berbakti kepada Hyang/Prinsip Ketuhanan yang universal).

2.3. “Agama Asli” Pada Era Kerajaan Mataram Kuno, Kediri, Singasari dan Majapahit

Perkembangan kedua agama selanjutnya menarik untuk disimak. Hindu, khususnya madzab Siwa dan Buddha, pada masa-masa sesudah itu sangat menonjol. Pada era kerajaan Mataram Hindu (Jawa Tengah), kedua agama itu masih terpisah, berjalan sendiri-sendiri tanpa saling menganggu (co-existence), tetapi pada masa kerajaan-kerajaan Jawa Timur secara bertahap, dari relasi co-exixtence meningkat menjadi relasi “pro-existence” (saling ada dan saling berbagi). Tahap-tahap itu misalnya dapat dibaca pada karya-karya sastra sebagai berikut:

Dalam Kunjarakarna (abad XI) dari Kerajaan Singasari) ditekankan kerukunan antara kedua agama: Tunggal ika kabeh, kami Siwa kami Buddha (Semua menjadi satu, kita yang Siwa, maupun kita yang beragama Buddha), tetapi rupanya masih dalam tahap co-existence sebagai satu kesatuan sosiologis. Sedangkan dalam Sang Hyang Kamahayanikan (abad X, Mpu Sindok) ungkapan: Buddha tunggal lawan Siwa (Buddha dan Siwa itu satu), mulai merenungkan relasi keduanya secara metafisik. Raja Kertanegara, pencetus politik persatuan Nusantara, menyebut “Sang Hyang Siwa-Buddha” dalam praxis Sangkan Paraning Dumadi (asal muasal dan tujuan Kehidupan). Ungkapan Sang Hyang Siwa-Buddha disini dipahami dalam makna prinsip tertinggi Ketuhanan yang Maha Esa, yang mengatasi baik Siwa maupun Buddha itu sendiri.

Puncak dari refleksi mengenai prinsip universal Ketuhanan Yang Maha Esa yang “beyond religions” (mengatasi agama-agama) ini terjadi pada era kejayaan Majapahit. Majapahit adalah negara nasional kedua, yang jelas-jelas bukan negara Hindu. Sekalipun sebagian besar masyarakatnya beragama Hindu, tetapi Majapahit tidak menjadikan hukum Hindu sebagai “hukum negara”. Pada era keemasan Majapahit, prinsip Ketuhahan Yang Maha Esa itu disebut oleh Mpu Prapanca dan Mpu Tantular sebagai Sri Parwatharaja, yang bukan Siwa dan bukan Buddha, melainkan mengandung unsur-unsur prinsipil baik Siwa maupun Buddha.

Prinsip Ketuhanan yang lebih universal tersebut dapat dibaca dalam Kakawin Sutasoma Pupuh 89,5 sebagai berikut:

Rwaneka dhatu winuwus wara Buddha wiswa, Bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen. Mangkang Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal Bhinneka Tunggal ika, Tan Hana dharma mangrwa. Artinya: “Disebutkan bahwa Sang Hyang Buddha dan Sang Hyang Siwa adalah dua substansi yang berbeda. Keduanya sungguh-sungguh berbeda, namun bagaimana mungkin mengenal sekilas perbedaan keduanya. Karena hakikat Siwa dan hakikat Buddha adalah tunggal. Berbeda-beda tetapi satu juga, dan tidak ada kebenaran yang mendua”.

Siapakah Sri Parwataraja? Seperti telah disinggung sebelumnya dalam tulisan ini, Sri Parwata Raja adalah istilah bagi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa pada zaman Majapahit, terlepas dari melalui agama-agama India (Siwa, Buddha) atau penghayat kepercayaan asli (karesian). Bahwa Sri Parwata Raja adalah “prinsip tertinggi, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa”, terbukti dari syair Mpu Prapanca dalam Negara Kertagama bahwa Sri Parwataraja adalah “Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai konsep penyatu nasional, bukan Siwa dan bukan Buddha, melainkan Sang Hyang Siwa-Buddha, “Pelindung Mutlak” (Natha ning anatha), “Raja dari segalka raja di dunia” (Pati ning Jagad pati), dan “Tuhan dari segala konsep Tuhan personal dalam masing-masing agama (Hyang ning hyang inisthi).

Ungkapan Parwatharaja, Girinatha, Girindra yang semuanya menunjuk kepada “Sang Raja Gunung”, maksudnya “Sang Penguasa tertinggi”, berakar pada ungkapan bahasa Nusan-tara Dapunta Hyang (yang menguasai alam tertinggi). Jadi, kesadaran rohani akan Ketuhanan Yang Maha Esa sudah ada jauh sebelum kedatangan agama-agama ke Indonesia. Dan terbukti pula, bahwa kesadaran itu yang memandu bangsa Indonesia untuk menerima, sekaligus mengolah pengaruh-pengaruh luar, yang ternyata tidak pernah menenggelamkan jatidiri bangsa kita.

Spiritualitas agung Nusantara yang mengatasi aspek lahiriah agama-agama itu, telah memandu bangsa Indonesia dalam menapaki perjalanan sejarahnya yang panjang. Prinsip itu pula yang mempersatukan Sriwijaya dan Majapahit, dan mengantarkan kedua negara nasional itu ke puncak kemegahannya.

2.4. Kerajaan Demak dan Pajang

Kebebasan beragama yang bersumber pada kesadaran Holistic spirituality ini hilang pada masa Demak dan Pajang, ketika prinsip negara nasional digantikan dengan prinsip “negara agama” (theokrasi). Bukti bahwa prinsip “Negara agama” yang intoleran dan rawan memecah belah Nusantara itu, antara lain ditunjukkan dengan “pengadilan atas keyakinan yang berbeda” berdasarkan tafsir tunggal sebuah (aliran) agama. Kasus hukuman mati atas Syekh Siti Jenar pada zaman kerajaan Demak dengan jelas membuktikan kebangkrutan sebuah ideologi agama yang bercorak “imperialisme doktriner” yang kurang memberi tempat pada keyakinan iman yang berbeda-beda.

Dalam kaitannya dengan paham kebangsaan, Bung Karno, dalam pidatanya tanggal 1 Juni 1945 ketika mengusulkan Dasar negara Pancasila, mengatakan bahwa kita hanya memiliki dua kali negara nasional (Nationele Staat) sebelum NKRI, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Karena keduanya bukan “negara agama”, maka keduanya pernah berhasil mempersatukan Nusantara. Pada masa kedua “negara nasional” sebelum NKRI ini tidak pernah ada orang yang berbeda dalam formula iman dipidana, rumah-rumah ibadah dibakar apapun alasannya. Tetapi ketika Demak menjadi “negara agama” dan filosofi Bhinneka Tunggal Ika diganti dengan Agama ageming aji (agama raja, agama negara) barulah muncul kasus Syek Siti Jenar, dan sejak Demak Nusantara terpecah-pecah. Jangankan mempersatukan Nusantara, sesama Jawa saja tidak mau mengakui kedaulatan Demak.

2.5. Kerajaan Mataram

Mataram mulai menyadari kegagalan ideologi agama, dan mencoba mengembalikan “spirit Majapahit”, namun gagal dan kalah cepat dengan kekuatan kolonialisme dan Impe-rialisme Barat. Salah satu indikator kebebasan beragama yang mulai dirintis dan dikembalikan oleh Mataram adalah diampuninya Haji Mutamakin yang mengajarkan ajaran Manunggaling Kawula-Gusti berdasarkan “Serat Dewa Ruci”, atas laporan dari Ketib Anom yang mewakili Islam Santri. Serat Dewa Ruci adalah salinan dan pengembangan dari naskah Jawa kuna berjudul Nawa Ruci, karya Mpu Siwamurti dari masa akhir Majapahit. Kasus “beda tafsir agama” ini dicatat dalam Serat Cabolek.

Selanjutnya menarik untuk dicatat pula, bahwa dibiarkannya kedua pendapat ber-kembang, di kemudian hari masing-masing telah mengkristal menjadi dua kelompok: Santri (Islam ortodoks), dan Abangan-Priyayi (yang cenderung kepada Kejawen). Serat Cabolek sendiri lebih condong ke pandangan santri, karena itu kita tidak bisa menyalahkan Haji Muta-makin yang “dituduh mengajarkan aliran sesat”, tanpa kita mendengar dan membaca sendiri argumentasi teologisnya. Sinuhun Paku Buwana II tampaknya tidak suka kepada para ulama yang berusaha mengadili keyakinan Mutamakin, sehingga Mutamakin dibebaskan dari tuduhan mengajarkan ajaran sesat. Kedua paham yang berbeda tersebut akhirnya boleh berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa negara secara bijak mengambil jarak dari soal-soal yang termasuk dalam ”ruang privat” warganega.

Bercermin dari “kaca benggala” sejarah di atas, patut dipertanyakan apakah beberapa kasus pengadilan atas keyakinan seseorang atau sekelompok orang a la Syeh Siti Jenar ini akan terus berlangsung, gara-agara negara terlalu turut campur dalam menentukan sesat tidaknya sebuah aliran agama, seperti tersirat dan tersurat dari Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965? Sekali lagi, dengan mengatakan bahwa undang-undang penodaan agama harus dicabut tidak berarti bahwa saya menyetujui penodaan terhadap nilai-nilai luhur agama. Sama sekali bukan, melainkan jangan sampai negara terlalu jauh mencampuri urusan sesat/ tidaknya sebuah agama atau aliran kepercayaan yang sepanjang sejarah dari zaman ke zaman selalu tumbuh dalam masyarakat Indonesia.

IV. Mengkritisi unsur-unsur Tindak Pidana Penodaan Agama

Jelaslah bahwa pembatasan terhadap hanya 6 agama yang diakui pemerintah, ditinjau dari sudut ilmu agama-agama − dan ini jelas di luar kewenangan pemerintah untuk mengu-rusinya − jelas-jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tampak sekali “definisi agama” yang melatarbelakangi munculnya undang-undang diskriminatif ini adalah jelas-jelas definisi agama menurut agama tertentu. Misalnya, syarat-syarat bahwa agama harus mempunyai konsep Tuhan, Kitab Suci, dan Nabi adalah jelas-jelas definisi Islam. Diantara agama-agama semitik saja (Yahudi, Islam dan Kristen), konsep Nabi, Kitab Suci dan pe-wahyuan saja sudah berbeda, lebih-lebih lagi agama-agama non-Semitik, seperti Hindu dan Buddha.

Agama-agama semitik mengklaim diri sebagai “agama monoteis”, dan bisa saja menuduh agama lain “politheis”, atau minimal “kurang monotheis”. Padahal baik tradisi monotheisme, monisme dan pantheisme semua ada dalam agama Hindu. Sebaliknya, agama Buddha jelas-jelas terpaksa menerima syarat harus ber-“Ketuhanan Yang Maha Esa”, padahal filosofi ajaran Buddha jelas-jelas bersifat non-theis (bukan atheis, melainkan non-theis sebab tidak mengenal konsep Tuhan sebagai Personal God). Lebih-lebih lagi dalam satu agama, misalnya Kristen/ Protestan, ada lebih dari “satu penafsiran”. Begitu juga dalam Islam, Hindu, Buddha dan sebagainya. Lalu apabila terjadi lebih dari satu tafsir terhadap kitab suci masing-masing, bagaimana harus menerapkan ketentuan dalam pasal 1 “melakukan penafsiran ter-hadap suatu agama yang berlaku di Indonesia?”

Ketentuan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 juga bisa menghalangi studi ilmu agama-agama. Misalnya, dalam Kristen kadang-kadang berkembang penafsiran akademis atas agama Islam. Tentu saja “penafsiran Kristen” atas Islam ini berbeda dengan Islam. Apakah ini termasuk penodaan agama? Sebaliknya, apabila seorang teolog Muslim mengembangkan penafsiran atas Kristen dengan memakai ayat-ayat Alkitab yang jelas-jelas berbeda dengan pandangan Kristen sendiri. Apakah perbedaan penafsiran ini juga melanggar undang-undang penodaan agama? Kalau dijawab, “Ya!”, berarti Ibnu Taimiyyah dan Imam al-Ghazali juga bisa dikenakan tuduhan melakukan penodaan terhadap agama Kristen. Karena Ibnu Taimiyyah dalam bukunya Al-Jawâb ash-Shahîh li Man Baddala Dîn al-Masîh (Jawaban yang Benar atas orang Yang mengubah agama Kristus), yang menafsirkan ayat-ayat Alkitab berbeda dengan “penafsiran resmi” Kristen.

Begitu juga dengan Imam al-Ghazali (wafat 1111 M), dalam bukunya Ar-Radd al-Jamîl li Ilahiyyati ‘Isa bi Syarîh al-Injîl (Penolakan Sempurna atas keilahian Yesus berdasarkan Injil yang Otentik), seharusnya juga bisa dikenakan Pasal 1 Undang-undang Penodaan Agama, karena buku ini berisi penafsiran a la Islam atas teks-teks Suci Kristen demi mendukung pandangan teologis Islam sendiri. Kalau kita menengok sejarah agama-agama dan penyiaran-nya, pertanyaan bisa semakin panjang. Misalnya, proses “islamisasi” (yang bisa disambung dengan “kristenisasi”) cerita-cerita wayang yang cerita-ceritanya banyak mengadaptasi dari India.

Jangan-jangan penulis “Babad Cirebon” dapat dikenai delik penodaan agama, karena menafsirkan pustaka Kalimasada dengan tafsiran Islam Kalimat Syahadat. Padahal Kalimasada berasal dari bahasa Sanskerta Kalimahosadha (Kali, “zaman Kali”, “zaman Kegelapan”; maha, “besar” dan usadha “penyembuh”), artinya “Penyembuh besar pada zaman Kegelapan”. Keterangan mengenai pustaka Kalimahosada ini dapat dibaca dalam Kakawin Barata Yuddha (syair XLI,5), karya Mpu Sedah (1135-1157 M), seorang pujangga Prabu Jayabaya Kediri, sebagai berikut:

“….enget ring wekasan Yudhisthira sukang pinituturan tan dwang sanjata pustaka Kalimahosada rinegepira. Sampun sida sinidikara dadi tomara mangarab-arab. Artinya: “Akhirnya Yudistira menemukan kembali kesadarannya dan ia suka dalam hati, karena ada orang-orang yang mengingatkannya. Dengan wajarnya ia memegang senjata pu-saka Kalimahosada, mantera-menteranya diucapkan secara sempurna, sehingga sen-jata itu memiliki kekuatan gaib dan menjelma menjadi tombak sakti yang berkobar-kobar”.

Kalau kita lacak lebih jauh lagi, sebagaimana disimpulkan dari hasil penelitian Hazeu, Rassers dan Kruyt, wayang adalah seni pertunjukan asli Jawa yang berfungsi untuk pe-nyembahan kepada Sang Pencipta. Pada awal kerajaan Hindu, wayang masih berfungsi se-bagai ritual penyembahan”, sekalipun sudah diisi dengan cerita-cerita Hindu. Hal ini terbukti dari prasasti Balitung (905 M): “…Si Galigi mawayang bwat Hyang, macarita Bhima ya kumara” (Si Galigi memainkan wayang untuk menyembah Tuhan, bercerita tentang Bhima ketika masih muda).

Apakah memakai pertunjukan wayang Jawa demi menyiarkan prinsip-prinsip ajaran Hindu dan kemudian dilanjutkan oleh Islam adalah “penodaan agama”? Pada zaman Islam para wali memakai wayang demi dakwah Islam, dan kisah-kisah Hindu di-“islam”-kan habis-habisan, sampai-sampai dalam Serat Kanda Bathara Guru (Sang Hyang Siwa), Dewa Pralina dalam agama Hindu, diidentikkan dengan Iblis, yang mengaku diri Tuhan? Begitu juga, dalam sejumlah naskah Jawa-Islam dewa-dewa Hindu diturunkan derajatnya menjadi keturunan Nabi Adam? Bukankah ini memenuhi rumusan delik “… atau membuat kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu”?

Memang, bagi orang Muslim dan Kristen, pertunjukan wayang hanyalah tontonan, tetapi bagi orang Jawa kuna adalah kegiatan keagamaan. Jadi, apakah menggunakan istilah-istilah Jawa-Hindu dan menafsirkan dengan ajaran Islam bukan merupakan penodaan agama menurut Penjelasan pasal 2 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965?

“Dengan kata-kata “kegiatan keagamaan” dimaksudkan segala macam kegiatan yang bersifat keagamaan, misalnya menamakan suatu aliran dengan agama, mempergu-nakan istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya dan sebagainya (Penjelasan Pasal 2).

Perlu dipertanyakan “menggunakan istilah dalam menjalankan atau mengamalkan ajaran-ajaran kepercayaannya”. Siapakah yang bisa mengklaim bahwa suatu “pola ibadah” dan term-term keagamaan tanpa pengaruh dari bahasa-bahasa yang digunakan oleh komunitas agama sebelumnya. Misalnya, membaca Kitab dengan tartil yang dikenal Tilawat Al-Qur’an dalam Islam, ternyata sebelumnya sudah ada dalam komunitas Kristen Ortodoks di Timur Tengah dengan sebutan “mulahan Injil”. Dari zaman pra-Islam sampai sekarang adab pembacaan Kitab Suci ini dikenal di seluruh gereja-gereja ortodoks, baik di Timur Tengah, Ero-pa Timur dan Rusia. Kita semua bisa menyaksikan di negera-negara Arab, bagaimana orang Kristen mengajikan Injil sangat mirip dengan umat Islam mengajikan ayat-ayat Al-Qur’an.

Begitu juga pemakaian jilbab sudah dikenal di Code Hamurrabi (abad XIV SM), yang kemudian dilestarikan oleh orang Yahudi, Kristen Timur dan kemudian dilanjutkan oleh Islam. Bagi kita yang hidup di Indonesia, kalau ada orang Kristen membaca Injil dengan dingajikan bisa dituduh membuat “kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu (Islam)”, padahal di Timur Tengah orang Yahudi, Kristen dan Islam mempunyai adab ibadah yang hampir sama, karena ketiga agama itu memang mempunyai akar dan rumpun yang sama.

Khususnya untuk penghayat Kepercayaan dilarang menggunakan istilah “agama” (se-telah istilah yang diambil dari bahasa Jawa kuna ini mengalami pembakuan oleh pemerintah), secara historis bisa dipertanyakan: “Siapakah yang lebih dahulu memakai istilah agama”? Bukankah kata “agama” telah terlebih dahulu diserap dalam bahasa Jawa kuna, sedangkan kata ini tidak dijumpai baik dalam Injil maupun Al-Qur’an? Begitu juga soal pembakuan bahwa agama harus mempunyai konsep “Tuhan”, “Nabi”, “Kitab Suci”, ini benar-benar sebuah bentuk imperialisme doktriner yang menggunakan kekuasaan negara, bahkan tidak sesuai dengan jalannya logika dan fakta sejarah.

Sebab faktanya kaum penghayat mempunyai konsep yang sama sekali berbeda. Orang Jawa tidak pernah mengenal nabi atau rasul. Kasunyatan Jawi, misalnya, memandang bahwa ibu kita sendiri adalah utusan Tuhan untuk melahirkan kita. Tentu saja konsep “utusan” ini sangat berbeda bila dipahami menurut logika agama-agama Yahudi, Kristen dan Islam. Namun paham Kristen atau Islam ini tentu tidak bisa dijadikan “tolok ukur” untuk menilai keyakinan atau pandangan lain yang berbeda. Sebab sekali lagi, dalam konteks ilmu agama-agama, Keper-cayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah “agama dalam pengertian yang sebenar-benarnya”.

V. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas maka kami memandang bahwa Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tidak diperlukan dan harus dicabut, karena telah mendeskriminasi agama dan kepercayaan lain di luar yang diakui oleh Pemerintah. Rumusan delik sebagaimana yang terdapat dalam pasal 1 sangat sulit dilaksanakan, karena secara faktual bertentangan dengan sejarah agama-agama itu sendiri:

Pertama, kriteria “melakukan penafsiran terhadap suatu agama yang berlaku di Indonesia” bertentangan dengan fakta bahwa tidak pernah ada tafsir tunggal dalam satu agama itu sendiri, apalagi antara agama yang satu dengan agama lainnya. Kegiatan saling menaf-sirkan agama dari perspektif agama yang dianut oleh penafsirnya, justru sepanjang sejarah telah terjadi. Lebih-lebih dalam prakteknya selama ini, perbedaan tafsir dengan “versi agama resmi” ini telah menjadi justifikasi terhadap tindakan kekerasan atas nama kebenaran agama, seperti yang khususnya dialami oleh kaum penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, kriteria “membuat kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu” juga bertentangan dengan fakta sejarah agama. Kesamaan istilah atau term-term keagamaan, pola ibadah, dan sebagainya, kadang-kadang muncul karena keserumpunan aga-ma (misalnya: Yahudi, Kristen dan Islam di Timur Tengah; Hindu dan Buddha di India; Konfusius dan Tao di Cina, dan sebagainya), atau beberapa agama dalam perkembangannya tumbuh di suatu tempat yang sama.

Sekali lagi harus ditekankan bahwa pencabutan Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tidak berarti membiarkan terjadi penodaan agama, sebab pasal-pasal KUHP sudah menga-turnya. Pada prinsipnya, usulan pencabutan Undang-undang Penodaan Agama ini salah satunya dilandasi oleh alasan bahwa keberadaan Undang-undang ini telah membuat peme-rintah terlalu jauh mengintervensi keyakinan seseorang, yang seharusnya termasuk “wilayah privat” masing-masing orang dalam tanggungjawab penuh kepada Sang Hyang Tunggal, Gusti Kang Akarya Jagad (Tuhan Yang Maha Esa, Pencipta alam semesta) dan sesame manusia, dan segenap makhluk ciptaan-Nya.